Rabu, 09 Mei 2012

PERANAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU


BISA DOWNLOAD FULL DI LINK: http://www.ziddu.com/download/19351969/4.PerananPengawasSekldalmmngktknmutu.doc.html


PERANAN PENGAWAS MADRASAH
DALAM MENINGKATKAN MUTU

     I.     Latar Belakang
Pengawas sekolah/madrasah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001)  dan Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan  eksistensi pengawas sekolah.[1]
Pengawas sekolah/madrasah, sebagai  lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan  mutu  pelayanan  dengan  memberikan  pertimbangan,  arahan  dan dukungan  tenaga,  sarana  dan  prasarana,  serta  pengawasan  pendidikan  pada tingkat satuan pendidikan.[2] Dan PengawasSebagai bagian penting dari madrasah ia memiliki pekerjaan serius untuk mengembangan Madrasah, yakni membentuk lingkungan Madrasah yang kondusif  untuk mewujudkan visi-nya sebagai proses “Character Building”. Sebab hakekatnya pendidikan itu adalah proses, menjadikan input (siswa) Madrasah  menjadi manusia yang berpotensi dengan basis  akhlaq yang kuat. Apa yang bisa kita lakukan ketika menciptakan lingkungan yang  Agamis, religius  dan penuh nilai, jika dukungan masyarakat belum terwujud, dan sumberdaya manusia pengelola pendidikan belum siap dengan tuntutan zaman.
Pendidikan adalah sistem, dimana komponen-komponen di dalamnya saling terkait dan saling mendukung.  Sebagai suatu sistem, pendidikan mempunyai tujuan yang jelas, yang  dalam pencapaian tujuan tersebut, masing-masing komponen dalam pendidikan melakukan fungsinya secara optimal agar tujuan tersebut tercapai. Jika pembaharuan dalam bidang pendidikan hanya difokuskan pada satu komponen saja, misalnya pada metodologi, bisa dibayangkan hasil yang akan dicapai bila komponen-komponen lain tidak diindahkan. 
Madrasah, berarti berbicara tentang kondisi fisik Madrasah tersebut, sumberdaya manusia, siswa, metodologi yang digunakan dalam proses pembelajarannya, administrasi dan manajemen, sarana dan prasarana, kurikulum, kegiatan pembelajaran intra dan ekstra kurikuler, evaluasi, supervisi, dan kultur lingkungan dimana Madrasah tersebut ada. Masing-masing komponen ini merupakan sub-sistem tersendiri yang jika digabungkan menjadi sebuah bangunan sistem yang utuh yaitu sistem pendidikan.
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses pendidikan di pundaknya terletak tanggung jawab dalam mengantarkan peserta didik ke arah tujuan yang telah dicitakan. Secara fungsional, kata guru menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya.[3]  Atau guru juga dapat diartikan sebagai orang yang dengan sengaja mempengaruhi pikiran orang lain (siswa) untuk mencapai tujuan pendidikan sehingga ada sebuah proses pemberian pemahaman, keterampilan dan pengetahuan secara jelas, tepat dan berkelanjutan.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di madrasah, peran seorang guru tidak hanya berfungsi sebagai penyuplai ilmu pengetahuan belaka namun guru juga orang tua kedua bagi peserta didik.[4]  karenanya, seorang guru di tuntut memiliki kemampuan serta profesionalitas dalam melaksanakan proses pendidikan (kompetensi) sehingga tercipta sebuah pelayanan terbaik bagi anak didiknya agar dia merasa nyaman, aman, senang dan bahagia ketika belajar.
Kemampuan    dalam  merencanakan  dan  melaksanakan  proses pembelajaran  dan melakukan evaluasi pembelajaran merupakan  faktor  utama  dalam  mencapai  tujuan  pembelajaran. kompetensi  Guru  sebagai  pendidik  mengandung  arti  yang  sangat luas,  tidak  sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran  tetapi menjangkau etika dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.  Guru  merupakan  sumber belajar yang mengembangkan kurrikulum, menyelenggrakan pendidikan dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang telah berjalan.[5], sehingga seorang guru haruslah profesional dan berkompeten dibidangnya. Realitas ini harus diakui sebagai keharusan karena masyarakat modern dan terbuka hanya menerima para profesional dalam bidang masing-masing, termasuk dalam pendidikan Artinya, siapa saja yang tidak profesional dan kompeten tidak akan survive karena tidak akan dapat berkompetisi dengan orang lain. Dengan demikian, jika profesi guru tidak kompetitif, tidak profesional, maka  itu akan berakibat pada matinya profesi tersebut sesuai dengan misi reformasi pendidikan nasional.[6] Sehingga tak berlebihan kiranya, kalau dikatakan kedudukan guru merupakan ujung tombak dan memiliki peranan yang menentukan bagi kualitas out put pendidikan.  Guru disamping diwajibkan menguasai ilmu pengetahuan, memiliki kepiawaian dalam melaksanakan tugas mengajar dia juga harus menjadi seorang tauladan yang baik bagi peserta didiknya dalam setiap ucapan dan tingkah lakunya, [7] kapan pun dan dimana pun.
Reformasi sedang digalakkan di segala bidang, termasuk pendidikan, yang senantiasa terus menerus mencari format pendidikan yang terbaik. Kaitannya dengan hal tersebut, mulai tahun 2006 telah diberlakukan suatu model kurikulum baru yang berorientasi kepada penguasaan kompetensi pada peserta didik yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal ini menuntut kesiapan semua lembaga pendidikan (khususnya pendidik) dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. KTSP memberikan penekanan penguasaan kompetensi atau kemampuan pada diri peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran atau proses pendidikan dalam sekolah, yang kesemuanya dirancang oleh satuan pendidikan masing-masing..
Keberhasilan pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh guru semata, akan tetapi banyak komponen pendidikan yang terlibat dalam proses pendidikan tersebut antara lain; tujuan yang hendak dicapai, pendidik, peserta didik, metode, materi, alat dan lingkungan.[8]  Oleh karena itu, pendidik maupun peserta didik sebagai subjek pendidikan dituntut untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana yang dimiliki demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Dengan demikian, maka seorang pendidik harus tetap memegang peran pentingnya terhadap keberhasilan tersebut, pendidik juga dituntut untuk memiliki kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki oleh guru/pendidik.
Komptensi yang dimiliki guru selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam melakukan evaluasi merupakan salah satu kompetensi guru yang sangat penting. Karena dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui  kekuatan dan kelemahan berbagai  komponen yang  terdapat  dalam suatu proses belajar mengajar.[9]  Sedemikian pentingnya kompetensi guru ini sehingga pembelajaran di sekolah/madrasah  yang baik tidak cukup hanya  didukung oleh perencanaan pembelajaran, media pembelajaran, sarana pembelajaran, proses  pembelajaran  serta  penguasaannya terhadap bahan ajar, tanpa diimbangi dengan kemampuan atau kompetensi guru dalam melakukan pembelajaran, atau kebijakan perlakuan  terhadap siswa terkait dengan konsep belajar  tuntas.[10] Atau  dengan kata lain tidak ada satupun usaha untuk memperbaiki  mutu proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa disertai kompetensi guru yang memadai .
Peroleh dan penyediaan informasi dalam kompetensi  menempati posisi yang sangat strategis dalam proses pembelajaran, hal ini  dikarenakan seorang guru akan mendapatkan informasi-informasi sejauh mana tujuan pengajaran yang telah dicapai siswa. Guru harus mampu mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses  pembelajaran atau setelah beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu  diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun  rencana strateginya.
Guru  dalam kompetensinya setidaknya mampu  menyusun instrumen tes  maupun non tes, mampu membuat keputusan bagi posisi siswa-siswanya,  apakah telah dicapai harapan penguasaannya secara optimal atau belum.  Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin yaitu membuat tes, melakukan  pengukuran, dan mengevaluasi  dari kompetensi siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

  II.     Kerangka Teori Karya Tulis Ilmiah
A.       Pengawas Sekolah/Madrasah
1.    Pengertian Pengawas
Pengawas sekolah/Madrasah adalah Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk oleh dinas Pendidikan maupun departemen agama bidang pendidikan yang diberikan wewenang untuk melaksnakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.[11]


[1] Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”, http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/
                [2] Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional., Pasal 56
[3] H. Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 2001), hal. 61.
[4] Abidin Ibnu Rusd, Pemikiran Al Ghazali tentang Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hal. 67.
[5] Hari Suderajat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah: Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung; Cipta Cekas Grafika, 2005), hal. 15.
[6]  H. A. Malik Fajar, Platform Reformasi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT.Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 42.
[7]  Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Disekolah, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004), hal. 95.
[8]Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1989), hal. 35.
[9] Prasetya Irawan, Evaluasi Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: PAU-PAI, Universitas  Terbuka, 2001), Cet:1, hal. 1.  
[10] Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hal. 3. 
[11] Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 tahun 1996, Jakarta: SK Menpan, 2006, Pasal 1 ayat 17


SELENGKAPNYA DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI: 

1 komentar: