Selasa, 15 Mei 2012
Jumat, 11 Mei 2012
Proposal Tesis
download gratis proposal tesis lengkap di link:
http://www.ziddu.com/download/19367407/PROPOSALFADOL.docx.html
A.
Judul Tesis
“HUBUNGAN
KONTRIBUSI PENGAWAS DAN KOMITE MADRASAH DENGAN KOMPETENSI GURU BAHASA ARAB DI
MTs. HIDAYATUL MUBTADIIN SARANG KABUPATEN REMBANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012”
B.
Latar Belakang
Pengawas sekolah/madrasah dinaungi
oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru
yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, Keputusan
Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan
dengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001)
merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat
ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang
terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak
diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh
siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas sekolah.[1]
Undang-undang dan peraturan yang
berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan tegas. Dengan demikian bukan
berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai masalah. Ternyata institusi
pengawas sekolah semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penangan
pendidikan. Institusi ini sering dijadiakan sebagai tempat pembuangan, tempat
parkir, dan tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai lagi (“pejabat
rongsokan”). Selain itu, pengawas sekolah belum difungsikan secara optimal oleh
manajemen pendidikan di kabupaten dan kota. Hal yang paling mengenaskan adalah
tidak tercantumnya anggaran untuk pengawas sekolah dalam anggaran belanja
daerah (kabupaten/kota). Sekurang-kurangnya fenomena itu masih terlihat sampai
sekarang.
Komite sekolah/madrasah,
sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga,
sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan.[2]
Dan komite Sebagai bagian penting dari madrasah ia memiliki pekerjaan serius
untuk mengembangan Madrasah, yakni membentuk lingkungan Madrasah yang
kondusif untuk mewujudkan visi-nya
sebagai proses “Character Building”.
Sebab hakekatnya pendidikan itu adalah proses, menjadikan input (siswa)
Madrasah menjadi manusia yang berpotensi
dengan basis akhlaq yang kuat. Apa yang
bisa kita lakukan ketika menciptakan lingkungan yang Agamis, religius dan penuh nilai, jika dukungan masyarakat
belum terwujud, dan sumberdaya manusia pengelola pendidikan belum siap dengan
tuntutan zaman.
Pendidikan adalah sistem, dimana
komponen-komponen di dalamnya saling terkait dan saling mendukung. Sebagai suatu sistem, pendidikan mempunyai tujuan yang
jelas, yang dalam pencapaian tujuan
tersebut, masing-masing komponen dalam pendidikan melakukan fungsinya secara
optimal agar tujuan tersebut tercapai. Jika pembaharuan dalam bidang pendidikan
hanya difokuskan pada satu komponen saja, misalnya pada metodologi, bisa
dibayangkan hasil yang akan dicapai bila komponen-komponen lain tidak diindahkan.
Madrasah, berarti berbicara tentang kondisi fisik Madrasah tersebut,
sumberdaya manusia, siswa, metodologi yang digunakan dalam proses
pembelajarannya, administrasi dan manajemen, sarana dan prasarana, kurikulum,
kegiatan pembelajaran intra dan ekstra kurikuler, evaluasi, supervisi, dan
kultur lingkungan dimana Madrasah tersebut ada. Masing-masing komponen ini
merupakan sub-sistem tersendiri yang jika digabungkan menjadi sebuah bangunan
sistem yang utuh yaitu sistem pendidikan.
Guru merupakan salah satu komponen penting
dalam proses pendidikan di pundaknya terletak tanggung jawab dalam mengantarkan
peserta didik ke arah tujuan yang telah dicitakan. Secara fungsional, kata guru
menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan
pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya.[3] Atau guru juga dapat diartikan sebagai orang
yang dengan sengaja mempengaruhi pikiran orang lain (siswa) untuk mencapai
tujuan pendidikan sehingga ada sebuah proses pemberian pemahaman, keterampilan
dan pengetahuan secara jelas, tepat dan berkelanjutan.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di madrasah, peran seorang guru tidak
hanya berfungsi sebagai penyuplai ilmu pengetahuan belaka namun guru juga orang
tua kedua bagi peserta didik.[4]
karenanya, seorang guru di tuntut memiliki kemampuan serta
profesionalitas dalam melaksanakan proses pendidikan (kompetensi) sehingga
tercipta sebuah pelayanan terbaik bagi anak didiknya agar dia merasa nyaman,
aman, senang dan bahagia ketika belajar.
Kemampuan dalam merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran dan melakukan evaluasi pembelajaran merupakan faktor
utama dalam mencapai
tujuan pembelajaran. kompetensi Guru
sebagai pendidik mengandung
arti yang sangat luas,
tidak sebatas memberikan
bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau
etika dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di
masyarakat. Guru merupakan
sumber belajar yang mengembangkan kurrikulum, menyelenggrakan pendidikan
dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang telah berjalan.[5], sehingga seorang guru haruslah profesional
dan berkompeten dibidangnya. Realitas ini harus diakui sebagai keharusan karena
masyarakat modern dan terbuka hanya menerima para profesional dalam bidang
masing-masing, termasuk dalam pendidikan Artinya, siapa saja yang tidak
profesional dan kompeten tidak akan survive karena tidak akan dapat
berkompetisi dengan orang lain. Dengan demikian, jika profesi guru tidak
kompetitif, tidak profesional, maka itu
akan berakibat pada matinya profesi tersebut sesuai dengan misi reformasi
pendidikan nasional.[6] Sehingga tak berlebihan kiranya, kalau
dikatakan kedudukan guru merupakan ujung tombak dan memiliki peranan yang
menentukan bagi kualitas out put pendidikan. Guru disamping diwajibkan menguasai ilmu
pengetahuan, memiliki kepiawaian dalam melaksanakan tugas mengajar dia juga
harus menjadi seorang tauladan yang baik bagi peserta didiknya dalam setiap
ucapan dan tingkah lakunya, [7] kapan pun dan dimana pun.
Reformasi sedang digalakkan di segala bidang,
termasuk pendidikan, yang senantiasa terus menerus mencari format pendidikan
yang terbaik. Kaitannya dengan hal tersebut, mulai tahun 2006 telah diberlakukan
suatu model kurikulum baru yang berorientasi kepada penguasaan kompetensi pada
peserta didik yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Hal ini menuntut kesiapan semua lembaga pendidikan (khususnya pendidik) dari
tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. KTSP memberikan penekanan
penguasaan kompetensi atau kemampuan pada diri peserta didik setelah
menyelesaikan proses pembelajaran atau proses pendidikan dalam sekolah, yang
kesemuanya dirancang oleh satuan pendidikan masing-masing.
Mata pelajaran
yang diajarkan di tingkat MTs., diantaranya ada mata pelajaran bahasa Arab merupakan bagian yang sangat
penting karena berkenaan dengan bahasa penunjang keagamaan, yang tentunya akan menunjang keberhasilan
tujuan pendidikan nasional. Hal ini akan terlaksana bila pembelajaran
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dituntut untuk memilih dan
menentukan serta memvariasikan metode pengajaran yang tepat, serta melakukan
proses evaluasi yang tepat dan valid, Pandai
mamahami siapa yang dihadapi sehingga tujuan dari pendidikan dapat tercapai
dengan optimal.
Masalah pembelajaran bahasa Arab di MTs., khususnya MTs. Hidayatul
Mubtadiin Sarang memang masih banyak. Selain masalah minimnya jam pelajaran
yang diberikan dalam setiap minggunya, kurangnya sarana dan prasarana yang
mendukung keberhasilan pembelajaran di madrasah, masalah lain adalah terkait
dengan metode pembelajaran bahasa Arab yang selama ini masih konservatif,
evaluasi yang tidak tepat dan kurang inovatif. Hal ini dimaksudkan agar tujuan
mata pelajaran Bahasa Arab dapat tercapai dengan baik, yakni; bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan berkomunikasi denagn bahasa arab, dan sebagai ilmu penunjang dalam
pengkajian-pengkajian sumber ajaran Islam, serta sebagai mata pelajaran penunjang
untuk mata pelajaran PAI.
Keberhasilan pendidikan tidak hanya dipengaruhi
oleh guru semata, akan tetapi banyak komponen pendidikan yang terlibat dalam
proses pendidikan tersebut antara lain; tujuan yang hendak dicapai, pendidik,
peserta didik, metode, materi, alat dan lingkungan.[8] Oleh karena itu, pendidik maupun peserta didik sebagai
subjek pendidikan dituntut untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin sarana
dan prasarana yang dimiliki demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Dengan
demikian, maka seorang pendidik harus tetap memegang peran pentingnya terhadap
keberhasilan tersebut, pendidik juga dituntut untuk memiliki kemampuan atau
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru/pendidik.
Komptensi yang dimiliki guru selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru
juga dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan
guru dalam melakukan evaluasi merupakan salah satu kompetensi guru yang sangat
penting. Karena dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari
proses pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai komponen yang
terdapat dalam suatu proses
belajar mengajar.[9] Sedemikian pentingnya kompetensi
guru ini sehingga pembelajaran bahasa Arab yang
baik tidak cukup hanya didukung oleh
perencanaan pembelajaran, media
pembelajaran, sarana pembelajaran, proses
pembelajaran serta penguasaannya terhadap bahan ajar, tanpa
diimbangi dengan kemampuan atau kompetensi
guru dalam melakukan pembelajaran, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep
belajar tuntas.[10] Atau dengan kata lain tidak ada
satupun usaha untuk memperbaiki mutu
proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa disertai kompetensi guru yang memadai .
Peroleh dan penyediaan
informasi
dalam kompetensi
menempati posisi yang sangat strategis dalam proses pembelajaran, hal
ini dikarenakan seorang guru akan
mendapatkan informasi-informasi sejauh mana tujuan pengajaran yang telah
dicapai siswa. Guru harus mampu mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh
siswa dari setiap proses pembelajaran
atau setelah beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan
atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu diadakannya perbaikan atau penguatan, serta
menentukan rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana strateginya.
Guru dalam kompetensinya setidaknya mampu
menyusun instrumen tes maupun non
tes, mampu membuat keputusan bagi posisi siswa-siswanya, apakah telah dicapai harapan penguasaannya
secara optimal atau belum. Kemampuan
yang harus dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin yaitu
membuat tes, melakukan pengukuran, dan
mengevaluasi dari kompetensi
siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Latar belakang tersebut memberikan
inspirasi penulis untuk melaksanakan penelitian dalam Tesis ini dengan Judul
“Hubungan kontribusi Pengawas
dan komite madrasah dengan
kompetensi guru bahasa arab di mts. Hidayatul mubtadiin sarang kabupaten
rembang tahun pelajaran 2011/2012.”
C.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai
berikut :
1.
Bagaimana
Pengawas di MTs. Hidayatul Mubtadiin Sarang Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran
2011/2012 ?
2.
Bagaimana
Komite Madrasah di MTs. Hidayatul Mubtadiin Sarang Kabupaten Rembang Tahun
Pelajaran 2011/2012 ?
3.
Bagaimana
Kompetensi Guru Bahasa Arab di MTs.
Hidayatul Mubtadiin Sarang Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2011/2012 ?
4.
Bagaimana
Hubungan Kontribusi Pengawas dan Komite Madrasah dengan Kompetensi Guru Bahasa
Arab di MTs. Hidayatul Mubtadiin Sarang Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran
2011/2012 ?
D.
Tujuan Penelitian
[1]
Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”, http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/
[3] H. Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 2001),
hal. 61.
[4] Abidin Ibnu Rusd, Pemikiran Al Ghazali tentang Pendidikan,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hal. 67.
[5] Hari Suderajat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah: Peningkatan
Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung; Cipta Cekas Grafika,
2005), hal. 15.
[6] H. A. Malik Fajar, Platform Reformasi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT.Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 42.
[7] Muhaimin, Paradigma Pendidikan
Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Disekolah,
(Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004), hal. 95.
[8]Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu
Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1989), hal. 35.
[9] Prasetya Irawan, Evaluasi Proses Belajar
Mengajar, (Jakarta: PAU-PAI, Universitas
Terbuka, 2001), Cet:1, hal. 1.
[10] Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip dan
Teknik Evaluasi Pengajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hal.
3.
Download Gratissss.... IDM
DOWNLOAD GRATIS
Internet Download Manager (IDM) full crack
di link:
http://www.ziddu.com/download/19367364/idman611.exe.html
Rabu, 09 Mei 2012
makalah akreditasi sekolah
BISA DOWNLOAD FULL SELENGKAPNYA DI:
http://www.ziddu.com/download/19351989/KREDITASIDALAMUAPAYAPENINGKATANKUALITASPENDIDIKAN.docx.html
AKREDITASI
DALAM UAPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
I.
Latar Belakang
Akreditasi
adalah salah satu Usaha tuntutan pembaharuan sistem pendidikan untuk mencapai
sekolah yang berkualitas, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu
diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang
beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional,
penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah
menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik
yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan
standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai
prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; dan pelaksanaan manajemen pendidikan
berbasis sekolah; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan
multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan
diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang
dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan
umum.[1]
Pembaharuan
sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan
strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah
Mengingat, salah satu permasalahan
pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya kualitas
pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan
dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional, misalnya dengan pengembangan kurikulum, peningkatan mutu
guru, perbaikan sarana pendidikan, pengadaan buku dan alat peraga, serta
peningkatan mutu manajemen madrasah. Namun demikian, berbagai indikator mutu
pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah atau
madrasah memang telah menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang cukup
mengembirakan, namun pada umumnya, sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
II.
Pembahasan
A.
Akreditasi
1.
Pengertian Akreditasi
Secara istilah akreditasi diartikan
sebagai satu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu
yang ditetapkan dan bersifat terbuka.[2]
Dalam konteks akreditasi madrasah,
dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah,
baik negeri maupun swasta, dengan memberikan dan menggunakan kriteria baku mutu
yang ditetapkan pemerintah atau lembaga akreditasi, dan hasil dari penilaian
tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memelihara dan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga yang bersangkutan.
2.
Tujuan dan Fungsi Akreditasi
Dalam akreditasi madrasah maupun
sekolah memiliki tujuan-tujuan dan fungsi sebagai berikut:[3]
Tujuan akreditasi madrasah adalah
untuk memperoleh gambaran keadaan kinerja madrasah dan untuk menentukan tingkat
kelayakan suatu madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, sebgai dasar yang
dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan, dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
PERANAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU
BISA DOWNLOAD FULL DI LINK: http://www.ziddu.com/download/19351969/4.PerananPengawasSekldalmmngktknmutu.doc.html
PERANAN PENGAWAS MADRASAH
PERANAN PENGAWAS MADRASAH
DALAM
MENINGKATKAN MUTU
I. Latar Belakang
Pengawas sekolah/madrasah dinaungi oleh sejumlah
dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang
menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, Keputusan Menteri
Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan dengan
keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan
menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini.
Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait
dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi
keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang
memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas sekolah.[1]
Pengawas sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga,
sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan.[2]
Dan PengawasSebagai bagian penting dari madrasah ia memiliki pekerjaan serius
untuk mengembangan Madrasah, yakni membentuk lingkungan Madrasah yang
kondusif untuk mewujudkan visi-nya
sebagai proses “Character Building”.
Sebab hakekatnya pendidikan itu adalah proses, menjadikan input (siswa)
Madrasah menjadi manusia yang berpotensi
dengan basis akhlaq yang kuat. Apa yang
bisa kita lakukan ketika menciptakan lingkungan yang Agamis, religius dan penuh nilai, jika dukungan masyarakat
belum terwujud, dan sumberdaya manusia pengelola pendidikan belum siap dengan
tuntutan zaman.
Pendidikan adalah sistem, dimana komponen-komponen
di dalamnya saling terkait dan saling mendukung. Sebagai
suatu sistem, pendidikan mempunyai tujuan yang jelas, yang dalam pencapaian tujuan tersebut,
masing-masing komponen dalam pendidikan melakukan fungsinya secara optimal agar
tujuan tersebut tercapai. Jika pembaharuan dalam bidang pendidikan hanya
difokuskan pada satu komponen saja, misalnya pada metodologi, bisa dibayangkan
hasil yang akan dicapai bila komponen-komponen lain tidak diindahkan.
Madrasah, berarti
berbicara tentang kondisi fisik Madrasah tersebut, sumberdaya manusia, siswa,
metodologi yang digunakan dalam proses pembelajarannya, administrasi dan
manajemen, sarana dan prasarana, kurikulum, kegiatan pembelajaran intra dan
ekstra kurikuler, evaluasi, supervisi, dan kultur lingkungan dimana Madrasah
tersebut ada. Masing-masing komponen ini merupakan sub-sistem tersendiri yang
jika digabungkan menjadi sebuah bangunan sistem yang utuh yaitu sistem
pendidikan.
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam
proses pendidikan di pundaknya terletak tanggung jawab dalam mengantarkan
peserta didik ke arah tujuan yang telah dicitakan. Secara fungsional, kata guru
menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan
pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya.[3] Atau guru juga dapat diartikan sebagai orang
yang dengan sengaja mempengaruhi pikiran orang lain (siswa) untuk mencapai
tujuan pendidikan sehingga ada sebuah proses pemberian pemahaman, keterampilan
dan pengetahuan secara jelas, tepat dan berkelanjutan.
Pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab di madrasah, peran seorang guru tidak hanya berfungsi
sebagai penyuplai ilmu pengetahuan belaka namun guru juga orang tua kedua bagi
peserta didik.[4] karenanya,
seorang guru di tuntut memiliki kemampuan serta profesionalitas dalam
melaksanakan proses pendidikan (kompetensi) sehingga tercipta sebuah pelayanan
terbaik bagi anak didiknya agar dia merasa nyaman, aman, senang dan bahagia
ketika belajar.
Kemampuan dalam
merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran dan melakukan
evaluasi pembelajaran merupakan
faktor utama dalam
mencapai tujuan pembelajaran. kompetensi Guru
sebagai pendidik mengandung
arti yang sangat luas,
tidak sebatas memberikan bahan-bahan
pengajaran tetapi menjangkau etika dan
estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat. Guru
merupakan sumber belajar yang
mengembangkan kurrikulum, menyelenggrakan pendidikan dan mengevaluasi hasil
pembelajaran yang telah berjalan.[5], sehingga seorang guru haruslah profesional dan
berkompeten dibidangnya. Realitas ini harus diakui sebagai keharusan karena
masyarakat modern dan terbuka hanya menerima para profesional dalam bidang
masing-masing, termasuk dalam pendidikan Artinya, siapa saja yang tidak
profesional dan kompeten tidak akan survive karena tidak akan dapat
berkompetisi dengan orang lain. Dengan demikian, jika profesi guru tidak
kompetitif, tidak profesional, maka itu
akan berakibat pada matinya profesi tersebut sesuai dengan misi reformasi
pendidikan nasional.[6] Sehingga tak berlebihan kiranya, kalau dikatakan
kedudukan guru merupakan ujung tombak dan memiliki peranan yang menentukan bagi
kualitas out put pendidikan. Guru
disamping diwajibkan menguasai ilmu pengetahuan, memiliki kepiawaian dalam
melaksanakan tugas mengajar dia juga harus menjadi seorang tauladan yang baik
bagi peserta didiknya dalam setiap ucapan dan tingkah lakunya, [7] kapan pun dan dimana pun.
Reformasi
sedang digalakkan di segala bidang, termasuk pendidikan, yang senantiasa terus
menerus mencari format pendidikan yang terbaik. Kaitannya dengan hal tersebut,
mulai tahun 2006 telah diberlakukan suatu model kurikulum baru yang
berorientasi kepada penguasaan kompetensi pada peserta didik yang dikenal
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal ini menuntut kesiapan
semua lembaga pendidikan (khususnya pendidik) dari tingkat dasar sampai tingkat
perguruan tinggi. KTSP memberikan penekanan penguasaan kompetensi atau
kemampuan pada diri peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran
atau proses pendidikan dalam sekolah, yang kesemuanya dirancang oleh satuan
pendidikan masing-masing..
Keberhasilan
pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh guru semata, akan tetapi banyak
komponen pendidikan yang terlibat dalam proses pendidikan tersebut antara lain;
tujuan yang hendak dicapai, pendidik, peserta didik, metode, materi, alat dan
lingkungan.[8] Oleh karena itu, pendidik maupun peserta didik sebagai
subjek pendidikan dituntut untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin sarana
dan prasarana yang dimiliki demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Dengan
demikian, maka seorang pendidik harus tetap memegang peran pentingnya terhadap
keberhasilan tersebut, pendidik juga dituntut untuk memiliki kemampuan atau
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru/pendidik.
Komptensi
yang dimiliki guru selain
menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga
dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru
dalam melakukan evaluasi merupakan salah satu kompetensi guru yang sangat
penting. Karena dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang
dapat dipergunakan untuk mengetahui
kekuatan dan kelemahan berbagai
komponen yang terdapat dalam suatu proses belajar mengajar.[9] Sedemikian
pentingnya kompetensi guru ini sehingga pembelajaran di
sekolah/madrasah yang baik tidak cukup hanya didukung oleh perencanaan pembelajaran, media
pembelajaran, sarana pembelajaran, proses pembelajaran
serta penguasaannya terhadap
bahan ajar, tanpa diimbangi dengan kemampuan atau kompetensi
guru dalam melakukan pembelajaran, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep
belajar tuntas.[10]
Atau dengan kata
lain tidak ada satupun usaha untuk memperbaiki
mutu proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa
disertai kompetensi guru yang memadai .
Peroleh
dan penyediaan
informasi dalam kompetensi menempati posisi
yang sangat strategis dalam proses pembelajaran, hal ini dikarenakan seorang guru akan mendapatkan
informasi-informasi sejauh mana tujuan pengajaran yang telah dicapai siswa.
Guru harus mampu mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap
proses pembelajaran atau setelah beberapa
unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau perlakuan
terhadap siswa tersebut. Apakah perlu
diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana
pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana strateginya.
Guru dalam kompetensinya setidaknya mampu
menyusun instrumen tes maupun non
tes, mampu membuat keputusan bagi posisi siswa-siswanya, apakah telah dicapai harapan penguasaannya secara
optimal atau belum. Kemampuan yang harus
dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin yaitu membuat
tes, melakukan pengukuran, dan
mengevaluasi dari kompetensi
siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
II.
Kerangka
Teori Karya Tulis Ilmiah
A. Pengawas Sekolah/Madrasah
1. Pengertian Pengawas
Pengawas
sekolah/Madrasah adalah Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk oleh dinas
Pendidikan maupun departemen agama bidang pendidikan yang diberikan wewenang
untuk melaksnakan penilaian dan pembinaan dari
segi teknis pendidikan dan administrasi
pada satuan pendidikan
prasekolah, dasar, dan menengah.[11]
[1] Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan”, http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/
[3] H.
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 2001), hal.
61.
[4]
Abidin Ibnu Rusd, Pemikiran Al Ghazali tentang Pendidikan, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1998), hal. 67.
[5]
Hari Suderajat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah: Peningkatan
Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung; Cipta Cekas Grafika,
2005), hal. 15.
[6] H. A.
Malik Fajar, Platform
Reformasi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT.Logos Wacana Ilmu,
1999), hal. 42.
[7] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Disekolah, (Bandung: Remaja Rosda
Karya, 2004), hal. 95.
[8]Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan
Sistematis, (Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1989), hal. 35.
[9] Prasetya Irawan, Evaluasi Proses Belajar Mengajar,
(Jakarta: PAU-PAI, Universitas Terbuka,
2001), Cet:1, hal. 1.
[10] Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi
Pengajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hal. 3.
[11] Keputusan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 118 tahun 1996, Jakarta: SK Menpan, 2006, Pasal 1 ayat 17
SELENGKAPNYA DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI:
Langganan:
Postingan (Atom)