BISA DOWNLOAD FULL DI LINK: http://www.ziddu.com/download/19351969/4.PerananPengawasSekldalmmngktknmutu.doc.html
PERANAN PENGAWAS MADRASAH
PERANAN PENGAWAS MADRASAH
DALAM
MENINGKATKAN MUTU
I. Latar Belakang
Pengawas sekolah/madrasah dinaungi oleh sejumlah
dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang
menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, Keputusan Menteri
Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan dengan
keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan
menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini.
Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait
dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi
keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang
memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas sekolah.[1]
Pengawas sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga,
sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan.[2]
Dan PengawasSebagai bagian penting dari madrasah ia memiliki pekerjaan serius
untuk mengembangan Madrasah, yakni membentuk lingkungan Madrasah yang
kondusif untuk mewujudkan visi-nya
sebagai proses “Character Building”.
Sebab hakekatnya pendidikan itu adalah proses, menjadikan input (siswa)
Madrasah menjadi manusia yang berpotensi
dengan basis akhlaq yang kuat. Apa yang
bisa kita lakukan ketika menciptakan lingkungan yang Agamis, religius dan penuh nilai, jika dukungan masyarakat
belum terwujud, dan sumberdaya manusia pengelola pendidikan belum siap dengan
tuntutan zaman.
Pendidikan adalah sistem, dimana komponen-komponen
di dalamnya saling terkait dan saling mendukung. Sebagai
suatu sistem, pendidikan mempunyai tujuan yang jelas, yang dalam pencapaian tujuan tersebut,
masing-masing komponen dalam pendidikan melakukan fungsinya secara optimal agar
tujuan tersebut tercapai. Jika pembaharuan dalam bidang pendidikan hanya
difokuskan pada satu komponen saja, misalnya pada metodologi, bisa dibayangkan
hasil yang akan dicapai bila komponen-komponen lain tidak diindahkan.
Madrasah, berarti
berbicara tentang kondisi fisik Madrasah tersebut, sumberdaya manusia, siswa,
metodologi yang digunakan dalam proses pembelajarannya, administrasi dan
manajemen, sarana dan prasarana, kurikulum, kegiatan pembelajaran intra dan
ekstra kurikuler, evaluasi, supervisi, dan kultur lingkungan dimana Madrasah
tersebut ada. Masing-masing komponen ini merupakan sub-sistem tersendiri yang
jika digabungkan menjadi sebuah bangunan sistem yang utuh yaitu sistem
pendidikan.
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam
proses pendidikan di pundaknya terletak tanggung jawab dalam mengantarkan
peserta didik ke arah tujuan yang telah dicitakan. Secara fungsional, kata guru
menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan
pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya.[3] Atau guru juga dapat diartikan sebagai orang
yang dengan sengaja mempengaruhi pikiran orang lain (siswa) untuk mencapai
tujuan pendidikan sehingga ada sebuah proses pemberian pemahaman, keterampilan
dan pengetahuan secara jelas, tepat dan berkelanjutan.
Pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab di madrasah, peran seorang guru tidak hanya berfungsi
sebagai penyuplai ilmu pengetahuan belaka namun guru juga orang tua kedua bagi
peserta didik.[4] karenanya,
seorang guru di tuntut memiliki kemampuan serta profesionalitas dalam
melaksanakan proses pendidikan (kompetensi) sehingga tercipta sebuah pelayanan
terbaik bagi anak didiknya agar dia merasa nyaman, aman, senang dan bahagia
ketika belajar.
Kemampuan dalam
merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran dan melakukan
evaluasi pembelajaran merupakan
faktor utama dalam
mencapai tujuan pembelajaran. kompetensi Guru
sebagai pendidik mengandung
arti yang sangat luas,
tidak sebatas memberikan bahan-bahan
pengajaran tetapi menjangkau etika dan
estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat. Guru
merupakan sumber belajar yang
mengembangkan kurrikulum, menyelenggrakan pendidikan dan mengevaluasi hasil
pembelajaran yang telah berjalan.[5], sehingga seorang guru haruslah profesional dan
berkompeten dibidangnya. Realitas ini harus diakui sebagai keharusan karena
masyarakat modern dan terbuka hanya menerima para profesional dalam bidang
masing-masing, termasuk dalam pendidikan Artinya, siapa saja yang tidak
profesional dan kompeten tidak akan survive karena tidak akan dapat
berkompetisi dengan orang lain. Dengan demikian, jika profesi guru tidak
kompetitif, tidak profesional, maka itu
akan berakibat pada matinya profesi tersebut sesuai dengan misi reformasi
pendidikan nasional.[6] Sehingga tak berlebihan kiranya, kalau dikatakan
kedudukan guru merupakan ujung tombak dan memiliki peranan yang menentukan bagi
kualitas out put pendidikan. Guru
disamping diwajibkan menguasai ilmu pengetahuan, memiliki kepiawaian dalam
melaksanakan tugas mengajar dia juga harus menjadi seorang tauladan yang baik
bagi peserta didiknya dalam setiap ucapan dan tingkah lakunya, [7] kapan pun dan dimana pun.
Reformasi
sedang digalakkan di segala bidang, termasuk pendidikan, yang senantiasa terus
menerus mencari format pendidikan yang terbaik. Kaitannya dengan hal tersebut,
mulai tahun 2006 telah diberlakukan suatu model kurikulum baru yang
berorientasi kepada penguasaan kompetensi pada peserta didik yang dikenal
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal ini menuntut kesiapan
semua lembaga pendidikan (khususnya pendidik) dari tingkat dasar sampai tingkat
perguruan tinggi. KTSP memberikan penekanan penguasaan kompetensi atau
kemampuan pada diri peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran
atau proses pendidikan dalam sekolah, yang kesemuanya dirancang oleh satuan
pendidikan masing-masing..
Keberhasilan
pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh guru semata, akan tetapi banyak
komponen pendidikan yang terlibat dalam proses pendidikan tersebut antara lain;
tujuan yang hendak dicapai, pendidik, peserta didik, metode, materi, alat dan
lingkungan.[8] Oleh karena itu, pendidik maupun peserta didik sebagai
subjek pendidikan dituntut untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin sarana
dan prasarana yang dimiliki demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Dengan
demikian, maka seorang pendidik harus tetap memegang peran pentingnya terhadap
keberhasilan tersebut, pendidik juga dituntut untuk memiliki kemampuan atau
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru/pendidik.
Komptensi
yang dimiliki guru selain
menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga
dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru
dalam melakukan evaluasi merupakan salah satu kompetensi guru yang sangat
penting. Karena dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang
dapat dipergunakan untuk mengetahui
kekuatan dan kelemahan berbagai
komponen yang terdapat dalam suatu proses belajar mengajar.[9] Sedemikian
pentingnya kompetensi guru ini sehingga pembelajaran di
sekolah/madrasah yang baik tidak cukup hanya didukung oleh perencanaan pembelajaran, media
pembelajaran, sarana pembelajaran, proses pembelajaran
serta penguasaannya terhadap
bahan ajar, tanpa diimbangi dengan kemampuan atau kompetensi
guru dalam melakukan pembelajaran, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep
belajar tuntas.[10]
Atau dengan kata
lain tidak ada satupun usaha untuk memperbaiki
mutu proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa
disertai kompetensi guru yang memadai .
Peroleh
dan penyediaan
informasi dalam kompetensi menempati posisi
yang sangat strategis dalam proses pembelajaran, hal ini dikarenakan seorang guru akan mendapatkan
informasi-informasi sejauh mana tujuan pengajaran yang telah dicapai siswa.
Guru harus mampu mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap
proses pembelajaran atau setelah beberapa
unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau perlakuan
terhadap siswa tersebut. Apakah perlu
diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana
pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana strateginya.
Guru dalam kompetensinya setidaknya mampu
menyusun instrumen tes maupun non
tes, mampu membuat keputusan bagi posisi siswa-siswanya, apakah telah dicapai harapan penguasaannya secara
optimal atau belum. Kemampuan yang harus
dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin yaitu membuat
tes, melakukan pengukuran, dan
mengevaluasi dari kompetensi
siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
II.
Kerangka
Teori Karya Tulis Ilmiah
A. Pengawas Sekolah/Madrasah
1. Pengertian Pengawas
Pengawas
sekolah/Madrasah adalah Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk oleh dinas
Pendidikan maupun departemen agama bidang pendidikan yang diberikan wewenang
untuk melaksnakan penilaian dan pembinaan dari
segi teknis pendidikan dan administrasi
pada satuan pendidikan
prasekolah, dasar, dan menengah.[11]
[1] Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan”, http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/
[3] H.
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 2001), hal.
61.
[4]
Abidin Ibnu Rusd, Pemikiran Al Ghazali tentang Pendidikan, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1998), hal. 67.
[5]
Hari Suderajat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah: Peningkatan
Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung; Cipta Cekas Grafika,
2005), hal. 15.
[6] H. A.
Malik Fajar, Platform
Reformasi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT.Logos Wacana Ilmu,
1999), hal. 42.
[7] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Disekolah, (Bandung: Remaja Rosda
Karya, 2004), hal. 95.
[8]Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan
Sistematis, (Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1989), hal. 35.
[9] Prasetya Irawan, Evaluasi Proses Belajar Mengajar,
(Jakarta: PAU-PAI, Universitas Terbuka,
2001), Cet:1, hal. 1.
[10] Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi
Pengajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hal. 3.
[11] Keputusan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 118 tahun 1996, Jakarta: SK Menpan, 2006, Pasal 1 ayat 17
SELENGKAPNYA DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI:
silahkan download ilmunya....
BalasHapus