Rabu, 09 Mei 2012

Makalah CTL Pendidikan Agama Islam


CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PEMBELAJARAN PAI
Oleh: Muhammad Nuruddin, S.Pd.I

A.      Latar Belakang
Pendidikan menjadi sangat penting dalam kehidupan manusia, karena pendidikan manusia dapat meningkatkan pola fikirnya, terlebih untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks dan menantang. Warga negara Indonesia perlu memiliki kepribadian, ketrampilan, dan kompetensi tertentu agar mereka dapat menghadapi dan mengatasi kecenderungan yang tidak di inginkan serta dapat mendorong kecenderungan yang di inginkan yang tumbuh dari tata kehidupan yang semakin mengglobal. Dalam proses pendidikan sendiri mempunyai beberapa tujuan, diantaranya menggali dan mengembangkan potensi iman atau fitrah manusia dalam bentuk manusia berakhlak mulia..[1]
Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bab VI bagian kesembilan pasal 30 merumuskan bahwa  Pendididkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaranagama islam dan atau menjadi ilmu agama.[2]  dengan landasan ini, pendidikan harus terus di upayakan, di laksanakan melalui proses pembelajaran, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Sedang untuk mengembangkan pikiran dan perasaan manusia harus didik dalam proses kependidikan agama perlu di desain model pembelajaran. (M. Arifin, 1995:73).
Sehingga apa yang menjadi tujuan dari proses pembelajaran itu sendiri dapat dicapai. Pembelajaran pada hakekatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, dalam interaksi tersebut banyak faktor yang mempengaruhinya, baik faktor formal yang datang dari dalam individu maupun faktor eksternal yang datang dari lingkungannya. (Mulyasa, 2003:73).[3]
Harus kita sadari pelaksanaan pendidikan di Indonesia pada umumnya masih menempatkan guru sebagai sumber ilmu pengetahuan. Metode cerita dan ceramah dianggap sebagai pilihan strategi pembelajaran yang bisa mengatasi masalah, terutama untuk mata pelajaran ilmu sosial atau pendidikan agama, kebanyakan guru merasa kesulitan mencari cara pembelajaran yang efektif dan disini guru harus bisa mememiliki strategi pembelajaran yang tepat sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal. Selain itu guru harus bisa mengemban tugas yang paling utama, yaitu mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik (Mulyasa, 2003:73).
Sedangkan pendidikan Islam yang diselenggarakan dewasa ini lebih menekankan pada dataran kognitif saja, belum sampai ranah afektif dan psikomotorik. Padahal penerimaan ajaran Islam tanpa banyak komentar adalah pendekatan yang ta'abudi, yaitu pendekatan yang mengabaikan illat hukum dan hikmah tasyri', ajaran Islam harus didekati secara ilmiah dan rasional. (Adnana Kamal, 1996:16)
Dari latar belakang tersebut ditegaskan bahwa pendekatan contextual teaching and learning (CTL) dalam pemberian materi kepada siswa. Dimana pendekatan ini merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia  nyata.(Depdiknas, 2002:01).
Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) adalah suatu pembelajaran yang menekankan kepada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk dapat menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan nyata sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan mereka. Dari konsep tersebut ada tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, CTL menekankan kepada proses keterlibatan siswa untuk menemukan materi. Artinya proses belajar diorientasikan pada proses pengalaman secara langsung. Proses belajar dalam konteks CTL, tidak mengharapkan agar siswa hanya menerima pelajaran akan tetapi proses mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran. Kedua,  CTL mendorong agar siswa dapat menemukan hubungan antara materi yang dipelajari dengan situasi kehidupan nyata, artinya siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata. Hal ini sangat penting, sebab dengan dapat mengkorelasikan materi yang ditemukan dengan kehidupan nyata, bukan saja bagi siswa materi itu akan bermakna secara fungsional akan tetapi materi yang dipelajarinya akan tertanam erat dalam memori siswa, sehingga tidak akan mudah dilupakan. Ketiga, CTL mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan artinya CTL bukan hanya mengharapkan siswa dapat memahami materi yang dipelajarinya, akan tetapi bagaimana materi itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Materi pelajaran dalam konteks CTL bukan untuk ditumpuk diotak dan kemudian dilupakan, akan tetapi sebagai bekal mereka dalam mengarungi kehidupan nyata. (Wina Sanjaya, 2005:109-110).

B.       Kajian Pustaka
1.         Contextual Teaching and Learning (CTL)
a.    Pengertian Contextual Teaching and Learning (CTL)
Pernbelajaran kontekstual (Contextual Teaching  and Learning) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat (Muhyi Batubara, 204:101). Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan transfer pengetahuan dari guru ke siswa.


KARYA LEBIH LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD GRATIS DI:
http://www.ziddu.com/download/19351930/1.CTLpemb.PAI.docx.html

Makalah profesionalisme guru dalam kompetensi


PROFESIONALISME GURU DALAM  KOMPETENSI
Oleh: Muhammad Nuruddin, S.Pd.I
Mojosari Sedan Rembang

I.         Latar Belakang
Allah menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang paling mulia di bandingkan dengan makhluk yang lain, ini terbukti dengan di anugrahkannya akal pada manusia untuk berfikir. Maka pendidikan menjadi sangat penting dalam kehidupan manusia, karena pendidikan manusia dapat meningkatkan pola fikirnya, terlebih untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks dan menantang. Warga negara Indonesia perlu memiliki kepribadian, ketrampilan, dan kompetensi tertentu agar mereka dapat menghadapi dan mengatasi kecenderungan yang tidak di inginkan serta dapat mendorong kecenderungan yang di inginkan yang tumbuh dari tata kehidupan yang semakin mengglobal. Dalam proses pendidikan sendiri mempunyai beberapa tujuan, diantaranya menggali dan mengembangkan potensi iman atau fitrah manusia dalam bentuk manusia berakhlak mulia.[1]
Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bab VI bagian kesembilan pasal 30 merumuskan bahwa : Pendididkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaranagama islam dan atau menjadi ilmu agama,[2] dengan landasan ini, pendidikan harus terus di upayakan, di laksanakan melalui proses pembelajaran, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Sedang untuk mengembangkan pikiran dan perasaan manusia harus didik dalam proses kependidikan agama perlu di desain model pembelajaran.[3] Sehingga apa yang menjadi tujuan dari proses pembelajaran itu sendiri dapat dicapai. Pembelajaran pada hakekatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, dalam interaksi tersebut banyak faktor yang mempengaruhinya, baik faktor formal yang datang dari dalam individu maupun faktor eksternal yang datang dari lingkungannya.[4]
Sedangkan pendidikan Islam yang diselenggarakan dewasa ini lebih menekankan pada dataran kognitif saja, belum sampai ranah afektif dan psikomotorik. Padahal penerimaan ajaran Islam tanpa banyak komentar adalah pendekatan yang ta'abudi, yaitu pendekatan yang mengabaikan illat hukum dan hikmah tasyri', ajaran Islam harus didekati secara ilmiah dan rasional. Karena dengan prinsip ini ajaran Islam bukan hanya mudah dipahami diterima umat manusia, tetapi sekaligus melatih umat Islam menjadi kritis dan sehat penalarannya, dan lebih dari itu ajaran Islam akan diterima berdasarkan ilmiah yang benar. [5]
Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan orang atau masih saja dipertanyakan orang, baik dikalangan para pakar pendidikan maupun di luar pakar pendidikan. Selama dasawarsa terakhir ini hampir setiap hari, media masa khususnya media masa cetak baik harian maupun mingguan memuat berita tentang guru. Ironisnya berita-berita  tersebut banyak yang cenderung melecehkan posisi guru, baik yang sifatnya sangat pribadi sedangkan dari pihak guru sendiri nyaris tak mampu membela diri. Masyarakat atau orang tua murid pun kadang-kadang mencemoohkan dan menuding guru tidak kompeten, tidak berkualitas dan bahkan pada kenyataannya dilapangan banyak oknum yang berprofesi guru melakukan tindakan asusila atau tindak pidana lainnya. Sikap prilaku masyarakat tersebut memang bukan tanpa alasan, karena memang ada sebagian kecil oknum guru yang melanggar/ menyimpang dari kode etiknya.
II.      Pembahasan
A.       Profesionalisme Guru
1.    Pengertian Profesionalisme Guru
Istilah  profesionalisme  berasal  dari  profession.  Dalam  Kamus Inggris  Indonesia,  ìprofession  berarti  pekerjaani.[6] Arifin  dalam  buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang  sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.[7]
Dalam  buku  yang  ditulis  oleh  Kunandar  yang  berjudul  Guru Profesional  Implementasi  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan disebutkan  pula  bahwa  profesionalisme  berasal  dari  kata  profesi  yang artinya  suatu  bidang  pekerjaan  yang  ingin  atau  akan  ditekuni  oleh seseorang.  Profesi  juga  diartikan  sebagai  suatu  jabatan  atau  pekerjaan tertentu  yang mensyaratkan  pengetahuan  dan  keterampilan  khusus  yang diperoleh  dari  pendidikan  akademis  yang  intensif.  Jadi,  profesi  adalah suatu  pekerjaan  atau  jabatan  yang  menuntut  keahlian  tertentu.[8]
  Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur  berlandaskan  intelektualitas.[9] Jasin  Muhammad  yang  dikutip oleh  Yunus  Namsa, beliau  menjelaskan bahwa profesi adalah suatu lapangan  pekerjaan  yang  dalam melakukan tugasnya memerlukan  teknik dan  prosedur  ilmiah,  memiliki  dedikasi  serta  cara  menyikapi  lapangan pekerjaan yng berorientasi pada pelayanan yang ahli. Pengertian profesi ini  tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik  serta  prosedur  yang  bertumpu  pada  landasan  intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli.[10]
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi  adalah  suatu  pekerjaan  atau  keahlian  yang  mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis.
  Adapun  mengenai  kata  ìProfesionalî,  Uzer  Usman  memberikan suatu  kesimpulan  bahwa  suatu  pekerjaan  yang  bersifat  professional memerlukan  beberapa  bidang  ilmu  yang  secara  sengaja  harus  dipelajari dan  kemudian  diaplikasikan  bagi  kepentingan  umum. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki  kemampuan  dan  keahlian  khusus  dalam  bidang keguruan  sehingga  ia  mampu  melakukan tugas  dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.[11]
H.A.R. Tilaar  menjelaskan  pula  bahwa  seorang  professional menjalankan  pekerjaannya  sesuai  dengan  tuntutan  profesi  atau  dengan kata  lain  memiliki  kemampuan  dan  sikap  sesuai  dengan  tuntutan profesinya. Seorang  profesional  menjalankan  kegiatannya  berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang professional akan terus-menerus meningkatkan  mutu  karyanya  secara  sadar,  melalui  pendidikan  dan pelatihan.[12]
Dengan  kata  lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian  khusus  dalam  bidang  keguruan sehingga  ia mampu melakukan  tugas dan  fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.[13] Sedangkan Oemar Hamalik mengemukakan  bahwa  guru profesional merupakan orang  yang  telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki  tingkat master serta  telah mendapat  ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[14]


 UNTUK SELENGKAPNYA BISA DI DOWNLOAD DI LINK INI:

http://www.ziddu.com/download/19351908/4.PROFESIONALISMEGURUDLMKOMPETENSI.docx.html

Makalah Pendidikan Tanpa kekerasan


PENDIDIKAN TANPA KEKERASAN

oleh: Muhammad Nuuddin, S.Pd.I
(Kel. Bani Aqrobuddin kaliyoso Kendal)
Alamat: Mojosari Kec. Sedan kab. Rembang


I.         Latar Belakang
Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk menyempurnakan eksistensi kemanusiaanya, kebutuhan terhadap pendidikan tersebut menyeluruh bagi manusia menembus batas-batas status ekonomi, sosial, politik, agama dan budaya, oleh sebab itu fungsi dan peranan pendidikan sangat kompleks dan berkelanjutan menuju suatu tujuan tertentu.
Tak seorang pun menginginkan terjadinya kekerasan. Namun fakta memperlihatkan hal yang sebaliknya, kekerasan terus berlangsung, bahkan terus meningkat. Ironisnya, kekerasan tidak melulu di monopoli oleh perang dan kerusuhan massal, melainkan juga melanda dunia pendidikan, suatu wilayah yang diandalkan sebagai wahana penyemaian suasana damai dan perdamaian. 
Akhir-akhir ini para pelajar dan mahasiswa juga kian banyak yang tertangkap aparat, karena terlibat kasus narkoba, pencurian dan tindak kriminal lainnya. Peristiwa tawuran antar pelajar kerap terjadi di kota besar terutama Jakarta. Aksi demonstrasi memprotes kebijakan lembaga pendidikan kini tidak cuma terjadi di kampus. Di lingkungan pelajar SMU, SLTP bahkan di SD juga semarak demonstrasi yang kadang kala disertai tindak kekerasan.
Demikian rapuhkah dunia pendidikan kita, hingga aksi kekerasan cenderung kian meningkat. Pertama, kekerasan dalam pendidikan biasa muncul sebagai akibat adanya pelanggaran yang disertai hukuman, terutama fisik. Kekerasan dalam pendidikan bisa diakibatkan oleh buruknya sistem dan kebijakan sistem pendidikan yang berlaku. Muatan kurikulum yang hanya mengandalkan kemampuan aspek kognitif dan mengabaikan pendidikan Afektif, menyebabkan berkurangnya proses humanisasi dalam pendidikan. Kekerasan dalam pendidikan mungkin pula dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media massa. Keempat kekerasan bisa jadi merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami pergeseran cepat, sehingga meniscayakan timbulnya Instant Solution dan jalur pintas. Kelima kekerasan mungkin pula di pengaruhi oleh latar belakang sosial ekonomi yang rendah.    
Peranan pendidikan sangat penting dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat modern. Pendidikan dapat menumbuhkan kesadaran kritis peserta didik terhadap situasi sosial di sekitarnya. Pendidik berperan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peserta didik agar dapat berfikir jelas dan mampu mengembangkan potensi dirinya sehingga mampu secara kritis dan kreatif merespon kondisi sosio-kulturalnya.[1]
Dengan usaha demikian, pendidikan membantu manusia untuk merealisasikan segala kemampuan yang ada dalam dirinya untuk menjadi pribadi yang mandiri. Untuk itu pula diperlukan sebuah metode pendidikan yang benar-benar mampu membuat manusia sadar sebagai subjek pelaku dari perubahan.
Menurut Theodore Mayer Greene pendidikan adalah usaha manusia untuk menciptakan dirinya untuk suatu kehidupan yang bermakna.[2] Munculnya berbagai problematika di zaman yang semakin maju ini harus di carikan jalan keluarnya, oleh sebab itu pendidikan hendaknya mampu di desain sebagai laboratorium mini bagi kehidupan ini. Agar dapat meneliti, mengkaji dan membahas secara tuntas masalah-masalah sosial dan segala sesuatu yang melingkupinya di antaranya adalah masalah kekerasan.

SELENGKAPNYA BISA DI DOWNLOAD DI LINK ..... INI GRATISSS.....INSYAALLAH

http://www.ziddu.com/download/19351846/3.KONSEPPENDIDIKANTANPAKEKERASAN.docx.html

Evaluasi Pendidikan


EVALUASI PENDIDIKAN DI SEKOLAH/MADRASAH
Oleh: Muhammad Nuruddin, S.Pd.I
(Kel. Bani aqrobuddin Kaliyoso Kendal)
alamat: Mojosari Sedan Rembang

I.         Pendahuluan
Secara formal, pendidikan diselengarakan di sekolah. Hal itu sering dikenal dengan pengajaran dimana proses belajar mengajar yang melibatkan banyak factor baik pengajar, pelajar, bahan/materi, fasilitas maupun lingkungan. Pengajaran dilaksanakan tidak hanya untuk kesenangan atau bersifat mekanis saja tetapi mempunyai misi atau tujuan bersama. Dalam usaha untuk mencapai misi dan tujuan itu perlu diketahui apakah usaha yang dialakukan sudah sesuai dengan tujuan? Jika iya, sudah sejauh mana ditempuh? Apakah anak didiknya engalami kemunduran didalam belajar atau peningkatan, dan kalau mengalami kemunduran apakah penyebabnya?
Oleh karena timbulnya pertanyaan-pertabyaan itu,maka dari itulah kami menyajikan beberapa hal tentang salah satu teknik dan alat penilaian yang dapat digunakan dalam penilaian terhadap anak didik, baik itu tentang kemampuan belajar, sikap, keterampilan, sifat, bakat, minat dan kepribadian. Adapun teknik yang akan dijelaskan dalam makalah ini adalah teknik nontes. Salah satu teknik yang sangat membantu dalam penilaian terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan siswa.
Kemampuan    dalam  merencanakan  dan  melaksanakan  proses pembelajaran  dan melakukan evaluasi merupakan  faktor  utama  dalam  mencapai  tujuan  pembelajaran. Keterampilan  Guru  sebagai  pendidik  mengandung  arti  yang  sangat luas,  tidak  sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran  tetapi menjangkau etika dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.  Guru  merupakan  sumber belajar yang mengembangkan kurrikulum, menyelenggrakan pendidikan dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang telah berjalan.[1], sehingga seorang guru haruslah profesional dan berkompeten dibidangnya. Realitas ini harus diakui sebagai keharusan karena masyarakat modern dan terbuka hanya menerima para profesional dalam bidang masing-masing, termasuk dalam pendidikan.

selanjutnya silahkan klik link dibawah ini :
http://www.ziddu.com/download/19351708/2.EVALUASIPENDIDIKANDISEKOLAH.docx.html

makalah demokrasi


BELAJAR DEMOKRASI DARI PIAGAM NABI
Oleh: Muhammad Nuruddin, S.Pd.I

Banyak manusia Indonesia mengatasnamakan demokrasi untuk merubah tatanan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan modus Agama, budaya, dan Politik. Padahal nabi kita Muhammad SAW. telah membuatnya ratusan tahun yang lalu sebelum Indonesia merdeka. Akan tetapi manusia-manusia tersebut enggan menggalinya apalagi membaca, boro-boro membaca,  isinya apa saja tidak tahu,  bahkan menderngar saja terasa asing di telinga.
Dalam hal ini penulis mencoba menyuguhkan pada pembaca apa isi dari piagam tersebut dan apa isinya:
PIAGAM MADINAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang.
هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش وبشرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
Ini adalah piagam dari Nabi SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yasrib, dan orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
1.        إنهم أمة واحدة من دون الناس

1.        Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain.
2.   المهاجرون من قريش على ربعتهم يتعاقلون بينهم, وهم يفدون عانيهم بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
2.        Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
3.   وبنو عوف على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم الأولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
3.        Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka seperti semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil diantara mukminin.
4.   وبنوماعدة على ربعتهم ينتعاقلون معاقلوهم الأولى وكل طئفة منهم تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
4.        Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
5.   وبنوالحرث على ربعتهم ينتعاقلون معاقلوهم الأولى وكل طئفة تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
5.        Banu Al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
6.   وبنو جشم على ربعتهم ينتعاقلون معاقلوهم الأولى وكل طئفة منهم تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
6.        Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
7.   وبنوالنجار على ربعتهم ينتعاقلون معاقلوهم الأولى وكل طئفة منهم تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
7.        Banu Al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
8.   وبنوعمروبن عوف على ربعتهم ينتعاقلون معاقلوهم الأولى وكل طئفة منهم تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
8.        Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
9.   وبنوالنبيت على ربعتهم ينتعاقلون معاقلوهم الأولى, وكل طئفة منهم تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
9.        Banu Al-Nabir, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
10. وبنوالأوس على ربعتهم ينتعاقلون معاقلوهم الأولى وكل طئفة منهم تفدى عانيها بالمعرف والقسط بين المؤمنين.
10.     Banu Al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
11. وإن المؤمنين لابتركون مفرحا بينهم أن يعطوه بالمعرف فى فداء أو عقل.
11.     Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka, tetapi membantunya denganbaik dalam pembayaran tebusan atau diat.
12. ولا بخالف مؤمن مولى مؤمن دونه.
12.     Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
13. وإن المؤمن المتقين على من يغى منهم أو ابتغى دسيعة ظلم أو إثم أوعدوان أوعدان أو فسادبين المؤمنين وإن أديهم عليه جميعا ولوكان ولد أحد أحدهم.
13.     Orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang diantar mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka.
14. ولا يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.
14.     Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
15. وإن ذمة الله واحدة بجير عليهم أدناهم وإن المؤمنين بعضهم موالى بعض دون الناس.
15.     Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
16. وإنه من تبعنامن يهودفإن له النصروالأسوة غير مظلومين ولامتناصرعليهم.
16.     Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
17. وإن سلم المؤمنين واحدة لايسالم مؤمن دون مؤمن فىقتال فىسبيل الله إلاعلىسواءوعدل بينهم.
17.     Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan diantara mereka.
18. وإن كل غازية غزت معنايقب بعضهابعضا.
18.     Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
19. وإن المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بمانال دماءهم فىسبيل الله وإن المؤمنين المتقين على أحسن هدىوأقومه.
19.     Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
20. وإنه لايجيرمشرك مالالقريش ولانفساولايحول دونه علىمؤمن.

20.     Orang musyrik (Yasrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman.
21. وإنه من اعتبط مؤمناقتلا عن بينه فإنه قودبه إلاأن يرضىولىالمقتول وإن المؤمنين عليه كافة ولا يحل لهم إلا قيام عليه.
21.     Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
22. وإنه لايحل المؤمن أقربمافى هذه الصحيفة وامن بالله واليوم الاخر أن ينصر محدثاولايؤويه وإنه من نصره أواواه فإن عليه لعنةالله وغضبه يوم القيامةولايؤخذمنه صرف ولاعدل
22.     Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
23. وانكم مهمااختلفتم فيه من شيئ فإن مرده إلىالله عزوجل وإلى محمد صلىالله عليه وسلم
23.     Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaian menurut (ketentuan) Allah Azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
24. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماداموامحاربين
24.     Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan
25. وان اليهود بنىعوف امة مع المؤمنين لليهودينهم, وللمسلمين دينهم مواليهم وأنفسهم إلا من أظلم وأثم فإنه لايوتغ إلا نفسه وأهل بيته
25.     Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
26. وإن ليهود بنى النجار مثل ماليهود بنى عوف.
26.     Kaum Yahudi Banu Najar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani 'Awf.
27. وإن ليهود بنى الحرس مثل ماليهود بنى عوف.
27.     Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani 'Awf.
28. وإن ليهود بنى ساعدة مثل ماليهود بنى عوف.
28.     Kaum Yahudi Bani Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani 'Awf.
29. وإن ليهود بنىجشم مثل ماليهود بنى عوف.
29.     Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani 'Awf.
30. وإن ليهود بنى الأوس مثل ماليهود بنى عوف.
30.     Kaum Yahudi Banu Al-Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani 'Awf.
31. وإن ليهود بنى ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف إلا من ظلم وأثم فإنه لايوتغ إلا نفسه وأهل بيته.
31.     Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani 'Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
32. وان جفنة بطن من ثعلبة كأنفسهم
32.     Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah)
33. وان لبنى الشطيبة مثل ماليهود بنىعوف وإن البردون الإثم.
33.     Banu Syuthaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
34. وإن موالى ثعلبة كأنفسهم.
34.     Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti  mereka (Yahudi)
35. وإن بطانة يهود كأنفسهم.
35.     Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi)
36. وإنه لايخرج منهم أحد إلابإذن محمد صلىالله عليه وسلم وإنه لاينحجز علىثارجرح وإنه من فتك فبنفسه فتك وأهل بيته إلامن ظلم زإن الله على أبر هذا.
36.     Tidak seorangpun dibenarkan keluar (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
37. وإن علىاليهودنفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وإن بينهم النصر علىمن حارب أهل هذه النصيحة والبردون الإثم وإنه لم يأثم امرؤ بحليفة وإن النصؤ للمظلوم.
37.     Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat, memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
38. وإن اليهود ينفقون مع المؤمنين ماداموامحاربين.
38.     Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan
39. وإن يشرب حرام جوفها لأهل هذه الصحيفة.
39.     Sesungguhnya Yasrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga piagam ini.
40. وإن الجار كالنفس  غير مضارولا أثم.
40.     Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
41. وإنه لاتجارحرمة إلابإذن أهلها.
41.     Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
42. وإنه ماكان بين أهل هذه الصحيفة من حدث أواشتجار يخاف فساده فإن مرده إلىالله عزوجل وإلى محمد رسول الله صلىالله عليه وسلم وإن الله على أتقىمافىهذه الصحيفة وأبره.
42.     Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan diantara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
43. وإنه لاتجارقريش ولامن نصرها.
43.     Sungguh tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraisy (Mekah) dan juga bagi pendukung mereka.
44. وإن بينهم النصر علىمن دهم يثرب.
44.     Mereka (pendukung piagam) bagu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yasrib.
45. واذادعواإلىصلح يصالحونه ويلبسونه فإنهم يصالحونه ويلبسونه وإنهم إذادعواإلىمثل ذلك فإنه لهم على المؤمنين إلامن حارب فىالدين على كل أناس حصتهم من جانبهم الذى قبلهم.
45.     Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
46. وإن يهودالأوس مواليهم وأنفسهم على مثل مالأهل هذه الصحيفة مع البر والحسن من أهل هذه الصحيفة وإن البردون الأثم لايكسب كاسب إلاعلىنفسه وإن الله على أصدق مافى هذه الصحيفة وأبره.
46.     Kaum Yahudi Al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (penghianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
47. وإنه لايحول هذاالكتاب دون ظلم واثم وإنه من خرج امن, ومن قعد امن بالمدينة إلا من ظلم وأثم وإن الله جارلمن برواتقى ومحمدرسول الله صلىالله عليه وسلم.
47.     Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Muhammad Rasulullah SAW.

Muhammad Nuruddin
(Kel. Bani Aqrobuddin Kaliyoso Kangkung Kendal)

Alamat:
Ds. Mojosari Kec. Sedan Kab. Rembang